Senin, 11 Oktober 2010

Nenek Dithan, Karena Mencuri Enam Piring

TANGERANG Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengaku prihatin terkait penahanan yang menimpa Rasminah binti Rawan, warga Ciputat Tangerang Selatan, Banten, karena dugaan mencuri enam piring dan baju milik majikannya.

“Seharusnya tidak perlu ditahan. Sebab, usianya sudah sangat lanjut dan perkaranya pun tidak besar. Cukup dengan jaminan saja,” kata Patrialis Akbar, saat ditemui seusai acara peresmian Program Pemulihan Andikpas (Restorative justice), di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang, Senin (11/10/2010).

Silahkan melanjutkan membaca berita yang dihimpun oleh team Gedabruss dari salah satu media onlin Surya.co.id

Patrialis mengungkapkan, kasus yang menimpa Rasminah seharusnya tidak dilakukan penahanan dengan terburu-buru. Pihak kepolisian maupun pengadilan harus melakukan pendekatan kekeluargaan. Apalagi, bila dilihat barang yang diduga dicuri oleh Rasminah tergolong kecil.

Tak hanya itu saja, Rasminah pun hanya pembantu rumah tangga yang tidak menutup kemungkinan, barang tersebut tertinggal di rumah bukan karena dicuri. “Harus ada pendalaman kasus terkebih dahulu, sebelum dilakukan penahanan,” katanya mengungkapkan dan mengaku merasa kaget.

Harus Cross Check

Selain itu, Patrialis mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum pun tidak boleh sewenang-wenang melakukan penahanan. Sebab, laporan dari pihak yang merasa dirugikan harus dilakukan cross-check terlebih dulu sebelum melakukan ke jalur hukum seperti pengadilan.

Karena itu, kedepannya, Patrialis mengimbau agar penegak hukum untuk melihat secara jelas kasus yang ada. “Penegakan hukum harus dilakukan secara adil bukan karena dorongan salah satu pihak. Apalagi, kasus tersebut menimpa orangtua yang sudah lanjut usia,” katanya menambahkan.

Kasus penahanan Rasminah binti Rawan bermula atas laporan majikannya bernama Siti Aisyah Matgatos Soekarno Putri dengan tuduhan pencurian enam buah piring, baju, dan sop buntut sapi. Akibat tuduhan tersebut, kemudian Rasminah ditahan di LP Wanita Tangerang sejak empat bulan lalu, dan sedang menjalani proses persidangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar